Daftar Pinjol Legal Tanpa Debt Collector, Dijamin Aman, Cair Cepat Dalam 1 Jam!

×

Daftar Pinjol Legal Tanpa Debt Collector, Dijamin Aman, Cair Cepat Dalam 1 Jam!

Bagikan berita
Daftar Pinjol Legal Tanpa Debt Collector, Dijamin Aman, Cair Cepat Dalam 1 Jam! (Foto: YT Tools Pinjol)
Daftar Pinjol Legal Tanpa Debt Collector, Dijamin Aman, Cair Cepat Dalam 1 Jam! (Foto: YT Tools Pinjol)

JATIMKUPASONLINE.COM - Halo Sobat Jatimkupasonline.com! Ini Daftar 6 Pinjol Legal Tanpa Debt Collector yang Wajib Kamu Tahu!

Hai teman-teman! Siapa yang nggak kenal dengan pinjaman online alias pinjol? Di zaman sekarang, pinjol udah jadi solusi keuangan yang banyak banget dipakai orang-orang.

Tapi, harus hati-hati juga ya, soalnya banyak pinjol ilegal yang bisa bikin pusing kalau kita telat bayar. Bunga tinggi dan denda yang nggak jelas bisa bikin kita makin pusing. Jadi, penting banget buat tahu mana pinjol yang legal dan udah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nah, kali ini aku mau kasih tahu kamu enam pinjol legal yang nggak pake debt collector kalau kamu gagal bayar alias galbay. Penasaran? Yuk, simak daftar berikut ini!

Pinjol Legal tanpa Debt Collector

1. Modalku

Modalku adalah salah satu pinjol legal yang aman banget buat kamu gunakan. Suku bunganya cuma 17% per tahun dengan tenor sampai 24 bulan. Pinjaman di Modalku bisa dimulai dari Rp100 ribu aja lho, cocok banget buat kamu yang punya usaha kecil atau UMKM.

2. UangMe

UangMe juga termasuk pinjol legal yang nggak pake debt collector lapangan. Proses pencairannya cepet banget, cuma butuh 5 menit aja kalau permohonan pinjaman kamu disetujui. Limit pinjamannya bisa sampai Rp20 juta dengan tenor maksimal 6 bulan. Jadi, kalau butuh dana cepat, UangMe bisa jadi solusi.

3. Tunaiku

Tunaiku adalah pinjol legal yang proses pengajuannya gampang banget. Kamu cuma perlu KTP buat daftar. Suku bunganya juga rendah, cuma 2-5 persen per tahun. Nggak pake ribet dan nggak pake debt collector, Tunaiku cocok buat kamu yang butuh dana cepat dan aman.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
5. Kupas Jatim