JATIMKUPASONLINE.COM - Hai teman-teman, kali ini Jatimkupasonline.com bakal bahas tentang 4 pinjaman online (pinjol) yang awalnya legal tapi sekarang izinnya sudah dicabut sama OJK.
Nah, buat kamu yang punya tagihan di pinjaman tersebut, yuk simak penjelasan berikut ini.
Informasi ini diambil dari YouTube Bang Apri TV dengan judul "Hutang Aut Lunas! Pinjol Legal Ini Dicabut Izin OJK Jadi Ilegal" pada Selasa, 2 Juli 2024.
Menurut narator, kalau kamu punya tagihan di pinjol yang dulunya legal tapi sekarang jadi ilegal, utangmu otomatis lunas dan nggak perlu dibayar lagi.Pinjol yang Dicabut Izin Oleh OJK
Jadi, apa saja pinjol yang dicabut izinnya oleh OJK? Ini daftarnya:
1. PinjamIndo
PinjamIndo dari PT Serba Digital Teknologi awalnya legal dan diawasi OJK. Tapi sekarang sudah bangkrut dan izinnya dicabut OJK, jadi sekarang statusnya ilegal.
2. Saku Ceria
Saku Ceria dari PT Solusi Bijak Indonesia juga awalnya legal, tapi di tahun 2024 izinnya dicabut. Jadi sekarang statusnya ilegal juga.
3. Teman Prima
Teman Prima dari PT Prima Fintech Indonesia pernah terdaftar di OJK pada 30 Oktober 2019. Sekarang, izinnya sudah dicabut dan jadi ilegal. Buat yang punya tagihan di Teman Prima, nggak perlu khawatir lagi.
4. OK! P2P
OK! P2P dari PT Oke Ptop Indonesia juga awalnya legal tapi sekarang izinnya dicabut dan jadi ilegal. Jadi, kalau punya utang di sini, otomatis lunas juga.
Narator bilang, kalau pinjol ini biasanya kerja sama dengan asuransi. Jadi kalau nasabah nggak bayar, asuransi yang bakal nanggung biaya itu. Makanya, kamu nggak perlu khawatir kalau punya tagihan di pinjaman online ini.
Editor : Wanda Nurma Saputri