Penting! Jangan Bayar Tagihan Galbay Pinjol Jika Terjadi 3 Pelanggaran Ini!

×

Penting! Jangan Bayar Tagihan Galbay Pinjol Jika Terjadi 3 Pelanggaran Ini!

Bagikan berita
Penting! Jangan Bayar Tagihan Galbay Pinjol Jika Terjadi 3 Pelanggaran Ini! (Foto: Radar Cirebon)
Penting! Jangan Bayar Tagihan Galbay Pinjol Jika Terjadi 3 Pelanggaran Ini! (Foto: Radar Cirebon)

JATIMKUPASONLINE.COM - Ketika kamu mengalami gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol), mungkin kamu merasa khawatir dengan berbagai risiko yang muncul. Namun, jika pihak penyedia pinjaman atau debt collector (DC) melakukan tindakan yang tidak sah, kamu sebenarnya tidak perlu membayar tagihan tersebut.

Artikel ini akan membahas alasan-alasan mengapa kamu dapat lebih tenang meski dalam keadaan galbay.

Tindakan Pelanggaran oleh Debt Collector

Jika kamu berada dalam kondisi galbay pinjol dan pihak DC bertindak sewenang-wenang, penting untuk kamu tahu bahwa tindakan mereka mungkin melanggar hukum.

Banyak debt collector yang melakukan pelanggaran saat menagih utang dari nasabah. Dengan memahami pelanggaran ini, kamu dapat merasa lebih tenang dan tidak perlu terburu-buru membayar tagihan.

Ancaman Penyebaran Data Pribadi

Salah satu pelanggaran yang sering dilakukan oleh debt collector adalah mengancam akan menyebarkan data pribadi nasabah.

Ancaman ini sering kali dilakukan untuk mempermalukan nasabah galbay dengan mengunggah data pribadi mereka ke media sosial seperti Instagram atau Facebook.

Tindakan ini jelas melanggar aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dapat berujung pada sanksi pidana bagi debt collector.

Penagihan Tidak Wajar

Pelanggaran lainnya adalah metode penagihan yang tidak wajar atau kasar. Debt collector sering kali menggunakan kata-kata kasar, ancaman, dan intimidasi terhadap nasabah yang mengalami galbay.

Tindakan ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga dapat dianggap sebagai tindak pidana jika membawa kerugian atau ancaman serius terhadap nasabah.

Melaporkan ke Pihak Berwajib

Jika kamu menjadi korban pelanggaran ini, kamu berhak melaporkan debt collector ke pihak berwajib.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
5. Kupas Jatim