JATIMKUPASONLINE.COM-Apakah pinjaman Yuk terdaftar di OJK? Pertanyaan ini muncul bagi banyak orang yang ingin memanfaatkan layanan fintech pendanaan, khususnya Pinjam Yuk, untuk memenuhi kebutuhan mendesak.
Pinjam Yuk, platform fintech pendanaan multiguna, telah berhasil terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberikan jaminan keamanan dan kepastian kepada penggunanya.
Selain itu, pinjol ini merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), memberikan keyakinan bahwa layanan ini terpantau dan diawasi oleh pihak berwenang.
Pinjam Yuk mencatatkan penyaluran kredit sebesar Rp125 miliar, dengan sisa outstanding Rp47,5 miliar kepada 234.000 borrower aktif. Total akumulasi penyaluran kredit sejak berdiri mencapai Rp3,2 triliun, melayani lebih dari 2 juta peminjam dana.
Speed loan, salah satu produk unggulan Pinjam Yuk, menawarkan proses cepat tanpa memerlukan jaminan. Layanan ini membantu pemohon untuk mengatasi berbagai kebutuhan, seperti biaya berobat, pendidikan, perawatan kendaraan, hingga pembelian barang. Keunggulan lainnya meliputi:
Pinjaman fleksibel
Tanpa jaminan
Pencairan dana cepatArea cakupan lebih dari 50 kota di Indonesia
Bunga relatif rendah
Pinjam Yuk juga menawarkan pinjaman untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan nominal mulai dari Rp5 juta hingga Rp25 juta. Syarat pengajuan mirip dengan speed loan, yang mencakup usia 21-60 tahun, memiliki penghasilan, dan memiliki KTP serta NPWP. DANA KAGET
Editor : Wanda Nurma Saputri