Banyak yang Salah, Ini Beda Pinjol dengan Aplikasi Fintech Izin OJK!

×

Banyak yang Salah, Ini Beda Pinjol dengan Aplikasi Fintech Izin OJK!

Bagikan berita
Banyak yang Salah, Ini Beda Pinjol dengan Aplikasi Fintech Izin OJK! (Foto: OkeZone)
Banyak yang Salah, Ini Beda Pinjol dengan Aplikasi Fintech Izin OJK! (Foto: OkeZone)

JATIMKUPASONLINE.COM-Sekarang banyak aplikasi pinjaman online yang bisa kamu ajukan, Namun perlu kamu ketahui bahwa pinjol dan aplikasi fintech izin jk itu berbeda.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membagikan cara membedakan aplikasi pinjaman online (pinjol) yang ilegal dengan aplikasi fintech P2P lending berizin OJK.

Director of Corporate Communication AFPI Andrisyah Tauladan menyebut, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat antara pinjol dan P2P lending berizin OJK.

Pertama, yakni masalah keamanan data. Perlu diingat fintech P2P lending berizin hanya meminta akses ke Camera, Microphone, dan Location (CAMILAN) pada ponsel Anda.

Hal ini sesuai dengan regulasi terkait perlindungan data pribadi konsumen. Mereka akan meminta izin yang jelas sebelum mengakses data pribadi dan tidak akan menyalahgunakannya.

Kedua, dari sisi transparansi informasi. Fintech P2P lending berizin akan memberikan informasi yang transparan mengenai suku bunga, biaya, dan ketentuan lainnya.

Serta memastikan bahwa konsumen memahami semua syarat dan ketentuan sebelum menandatangani perjanjian.

Sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat juga harus cek dan memastikan terlebih dahulu bahwa platform fintech tersebut berizin resmi dari OJK melalui situs resmi OJK atau AFPI.

Selain itu, fintech P2P lending legal akan mencantumkan alamat kantor yang jelas dan dapat dihubungi. Mereka juga menyediakan layanan pelanggan yang responsif.

Dari segi proses penagihan, P2P lending yang terdaftar OJK melakukannya secara profesional, etis dan tunduk pada aturan. Mereka tidak melakukan tindakan intimidasi, juga tidak menggunakan cara-cara yang asusila atau kekerasan dalam proses penagihan.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
5. Kupas Jatim