AFPI mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan selektif dalam memilih layanan keuangan berbasis teknologi. Gunakan layanan fintech yang terdaftar dan diawasi OJK untuk menjamin keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi. DANA KAGET
"Dengan memahami dan menerapkan langkah-langkah di atas, masyarakat dapat terlindungi dari risiko 'pinjol' dan dapat memanfaatkan layanan fintech P2P lending yang diawasi untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka dengan aman dan nyaman," pungkasnya.
Sekian informasi mengenai perbedaan pinjol dengan aplikasi fintech izin OJK, Semoga bermanfaat!!(oln)
Kamu Bisa Dapatkan DANA Kaget setiap hari, bergabunglah di Grup Telegram DANA Kaget.
Disclaimer: Artikel ini hanya sebatas informasi semata, Jatimkupasonline.com tidak bertanggung jawab apabila terjadi kerugian setelah menggunakan.Baca berita tentang Pinjaman Online lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri