JATIMKUPASONLINE.COM - Halo teman-teman! Kalian pernah nggak sih merasa kesal karena pinjaman online (pinjol) yang seharusnya membantu malah bikin repot? Nah, kali ini kita bakal ngobrolin tentang 8 pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK tapi masih nekat sebar data pribadi nasabahnya.
Ini serius banget, lho. Jadi, kalau kalian punya pinjaman di pinjol-pinjol ini, mending simak artikel ini baik-baik!
Cerita dari Pengalaman Nasabah
Jadi, cerita ini berawal dari sharing di kolom komentar TikTok Kocheng Hoki. Banyak nasabah yang curhat soal data pribadi mereka yang disebar sama pinjol.
Terus, Kocheng Hoki juga bikin video di YouTube dengan judul "8 Pinjol Legal Resmi OJK Yang Sebar DataSah Jangan Dibayarkan Lagi Per Juli 2024" pada Kamis, 4 Juli 2024. Menurut narator di video tersebut, meskipun pinjol ilegal sering banget sebar data, ternyata sekarang pinjol legal pun mulai ikut-ikutan. Banyak yang menyebut pinjol-pinjol ini sebagai "pinjol legal rasa ilegal."
Bentuk Penyebaran Data
Penyebaran data ini bisa macem-macem bentuknya, teman-teman. Ada yang baru telat bayar satu atau dua hari, udah sebar data ke kontak darurat.
Ada juga yang sampai telepon ke kantor! Kebayang nggak sih, gimana repotnya kalau data utang kita diketahui banyak orang? Bisa-bisa hubungan sosial kita jadi rusak, bahkan hubungan di kantor pun bisa terganggu. Nggak sedikit yang akhirnya kerja jadi nggak maksimal atau malah di-PHK gara-gara masalah ini.Daftar 8 Pinjol yang Sebar Data
Nah, buat kalian yang penasaran, ini dia 8 aplikasi pinjol legal yang terbukti sebar data:
RupiahCepat
UKU
Editor : Wanda Nurma Saputri