WASPADA! 8 Pinjol Legal OJK yang Sebar Data Nasabah! Jangan Bayar Dulu, Cek Dulu!

×

WASPADA! 8 Pinjol Legal OJK yang Sebar Data Nasabah! Jangan Bayar Dulu, Cek Dulu!

Bagikan berita
WASPADA! 8 Pinjol Legal OJK yang Sebar Data Nasabah! Jangan Bayar Dulu, Cek Dulu! (Foto: YT Jamal Official Vlog)
WASPADA! 8 Pinjol Legal OJK yang Sebar Data Nasabah! Jangan Bayar Dulu, Cek Dulu! (Foto: YT Jamal Official Vlog)

BantuSaku

Modal Nasional

Akulaku

Kredit Pintar

Singa ID

UangMe

Solusi Menghadapi Penyebaran Data

Kalau kalian lagi telat bayar atau gagal bayar di salah satu pinjol ini, jangan takut. Solusinya adalah dengan menghentikan pembayaran tagihan mulai sekarang juga.

Lebih baik galbay (gagal bayar) dulu sampai oknum debt collector (DC) yang sebar data datang ke rumah dan minta maaf. Penyebaran data ini adalah pelanggaran berat, jadi kalian punya hak buat lawan dengan hukum.

Sanksi Hukum

Undang-undang ITE Pasal 30 ayat 2 dan Pasal 46 ayat 2 mengatur soal akses ilegal ke sistem elektronik. Pelanggaran ini bisa dipidana penjara sampai 7 tahun dan/atau denda sampai Rp700.000.000.

Selain itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pelindungan Data Pribadi juga menegaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik harus menghormati data pribadi. Kalau sampai menyebar data, mereka bisa kena sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian sementara, penghapusan data, atau denda.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini