WASPADA! 8 Pinjol Legal OJK yang Sebar Data Nasabah! Jangan Bayar Dulu, Cek Dulu!

×

WASPADA! 8 Pinjol Legal OJK yang Sebar Data Nasabah! Jangan Bayar Dulu, Cek Dulu!

Bagikan berita
WASPADA! 8 Pinjol Legal OJK yang Sebar Data Nasabah! Jangan Bayar Dulu, Cek Dulu! (Foto: YT Jamal Official Vlog)
WASPADA! 8 Pinjol Legal OJK yang Sebar Data Nasabah! Jangan Bayar Dulu, Cek Dulu! (Foto: YT Jamal Official Vlog)

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juga mengatur bahwa penyelenggara pinjol harus mendapat persetujuan dari pemilik data pribadi untuk memproses data tersebut. DANA KAGET

Kalau melanggar, ada sanksi administratif yang bisa dikenakan.

Jadi, teman-teman, kalau kalian jadi korban penyebaran data oleh pinjol, jangan ragu buat melawan. Kalian punya hak untuk dilindungi dan mendapatkan keadilan.

Jangan sampai pinjol yang seharusnya membantu malah jadi mimpi buruk. Tetap waspada dan pastikan selalu memilih layanan pinjaman yang aman dan terpercaya.(wda)

Kamu Bisa Dapatkan DANA Kaget setiap hari, bergabunglah di Grup Telegram DANA Kaget.

Disclaimer: Artikel ini hanya sebatas informasi semata, Jatimkupasonline.com tidak bertanggung jawab apabila terjadi kerugian setelah menggunakan.

Baca berita tentang Pinjaman Online lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini