KUPASONLINE. COM, Blitar - Setelah melalui beberapa tahapan persidangan, Samsudin atau yang sering disebut Gus Samsudin, yang disangkakan membuat konten vidio bertukar pasangan, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Senin (29/07/24).
Persidangan di Pengadilan Negeri Blitar. kali ini digelar dengan agenda putusan hakim. Dalam sidang ini Samsudin divonis bebas oleh hakim. Alasanya karena pasal tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum telah dihapuskan. Sehingga pasal tersebut tidak bisa digunakan untuk menjerat terdakwa Samsudin dan kedua anak buahnya.
Yanto Salah Satu warga Kademangan yang ikut melihat prosesi sidang menyatakan, dalam putusan yang di vonis oleh hakim tersebut memang layak diterima karena di bumi bungkarno butuh keadilan yang semestinya.
"Sebagai masyarakat biasa melihat ini sangat wajar, karena di bumi bungkarno ini keadilan harus ditegakkan," ungkapnya.Sebelumnya Samsudin dan ketiga terdakwa dituntut dengan pasal 27 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh jaksa penuntut umum.
Editor : Santo