Hakim Ketua, Ari Kurniawan dalam amar putusan menyebutkan terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti dan tidak terpenuhi unsur dakwaan dari jaksa penuntut umum. Sementara itu JPU masih pikir-pikir.
Sementara itu pengacara Samsudin, Supriarno atas vonis bebas kliennya mengatakan, putusan tersebut adalah hal yang biasa saja tidak kontroversial. Terdakwa tidak melakukan apa yang dikatakan oleh aku tik tok tersebut.
“Dalam sidang ini putusan biasa, terdakwa tidak melakukan, dan sudah pada mestinya mereka dibebaskan. Karena memang video viral itu milik akun orang lain, TikTok orang lain yang memotong video asli Samsudin,” papar Supriarno (**). Editor : Santo