Gus Samsudin Divonis Bebas Pada Sidang Putusan PN Blitar

×

Gus Samsudin Divonis Bebas Pada Sidang Putusan PN Blitar

Bagikan berita
Sidang putusan Gus Samsudin di vonis bebas
Sidang putusan Gus Samsudin di vonis bebas

Dalam sidang tuntutan itu Samsudin dituntut 2 tahun 6 bulan kurungan penjara serta denda 50 juta. Namun menurut penasihat hukum terdakwa undang-undang tersebut sudah diganti dan tidak bisa digunakan untuk menjerat terdakwa.

Selain soal undang-undang, penasehat hukum terdakwa sejak awal persidangan juga terus menyoroti soal barang bukti yang digunakan untuk menjerat terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa membeberkan bahwa barang bukti video yang digunakan jaksa penuntut umum untuk menjerat terdakwa bukanlah milik Samsudin, sehingga hal itu tidak bisa dijadikan dasar barang bukti.

Vonis bebas ini disambut suka cita oleh keluarga dan para pendukung Samsudin yang hadir di PN Blitar. Dengan berurai air mata mereka mengucap syukur atas kebebasan Pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati.

Editor : Santo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini