“Melalui pemimpin pemimpi ini, nanti akan menjadi corong untuk menyampaikan regulasi dari pemerintah kepada masyarakat,” papar anggota DPR RI ini.
Untuk diketahui bahwa perhutani sosial itu ada regulasinya atau peraturannya yang tidak boleh dilanggar. Bila regulasi itu dilanggar maka akan dikenakan sangsi atau ditegakkannya hukum yang berlaku.
Pada intinya kata Anggia, dari sosialisasi ini adalah masyarakat juga harus terlibat untuk menjaga lingkungan termasuk hutan. Dengan sosialisasi ini diharapkan mereka akan menyampaikan peraturan tersebut kepada masyarakat.
“Mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan itu nanti yang bersosialisasi kepada masyarakat yaitu mereka yang hadir sini,” bebernya.Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu menginginkan, dengan sosialisasi ini mereka menjadi faham dan dapat menjadi mata dan telinga Negara untuk melihat adakah kejahatan atau pelanggaran yang ada di lingkungan.
Editor : SantoSumber : Ang