Kedua, usia minimal 21 tahun, namun diperbolehkan di bawah usia 21 tahun asalkan sudah menikah.
Ketiga, memiliki usaha UMKM produktif dan layak untuk dibiayai kredit, minimal sudah berjalan selama 6 bulan.
Keempat, calon debitur KUR belum pernah menerima kredit umum komersial, baik itu modal kerja atau investasi dan kredit lainnya, baik di BRI maupun di bank lain.
Kelima, boleh memiliki kredit konsumtif seperti KPR, kredit kendaraan bermotor, kredit elektronik, kartu kredit, pensiunan, resi gudang, pinjaman online, dan petter, dengan catatan kolektabilitas atau riwayat angsuran wajib lancar.
Keenam, boleh mengajukan KUR jika sebelumnya debitur merupakan debitur Ultra Mikro, seperti debitur KUR Pegadaian atau KUR Supermikro BRI, namun harus melunasi KUR Supermikronya terlebih dahulu dan menunggu pembaruan SIKP.
Ketujuh, untuk debitur lama, pinjaman KUR sebelumnya harus dilunasi dan menunggu pembaruan SIKP selama 3 hari.
Kedelapan, masih memiliki limit akumulasi plafon KUR, yaitu total Rp500 juta untuk debitur yang pertama kali realisasi KUR di bawah tahun 2020, dan maksimal Rp500 juta untuk debitur yang pertama kali realisasi KUR pada tahun 2020 ke atas.Kesembilan, untuk debitur sektor usaha produksi pertanian, perikanan, dan perkebunan, maksimal akumulasi plafon KUR-nya adalah Rp500 juta.
Pada kondisi unit kerja tertentu, debitur KUR yang dapat diproses adalah debitur yang ada pada pipeline khusus yang sudah disediakan oleh kantor pusat.
Hal ini juga berlaku pada debitur Kupedes dan pada unit kerja tertentu dengan persentase tunggakan yang besar.
Editor : Wanda Nurma Saputri