Lalu, apa saja syarat pengajuan KUR Mikro Mandiri tahun 2024?
Syarat Pengajuan KUR Mikro Mandiri 2024
Pertama, calon debitur berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
Kedua, memiliki usaha produktif yang sudah beroperasi minimal selama 6 bulan.
Ketiga, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa atau surat keterangan yang setara.
Keempat, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di database Kemendagri, yang dibuktikan dengan KTP elektronik atau surat keterangan pembuatan KTP elektronik. Kelima, memiliki NPWP yang aktif untuk pengajuan lebih dari Rp50 juta.
Keenam, melampirkan fotokopi kartu keluarga serta fotokopi surat atau akta nikah atau akta cerai bagi calon debitur yang sudah menikah atau bercerai.
Ketujuh, batas pinjaman sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta.Kedelapan, calon penerima KUR Mikro Mandiri dari sektor produksi seperti pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dibatasi penerimaan KUR paling banyak 4 kali atau sebesar Rp200 juta.
Calon penerima KUR Mikro selain sektor produksi seperti perdagangan dan jasa dibatasi penerimaan KUR paling banyak dua kali atau sebesar Rp200 juta.
Jangka waktu pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.
Editor : Wanda Nurma Saputri