JATIMKUPASONLINE.COM - Pada artikel kali ini, Jatimkupasonline.com akan membahas beberapa sistem dan aturan baru KUR BRI tahun 2024.
Sistem dan aturan baru KUR BRI tahun 2024
Pengajuan KUR harus sesuai Wilayah Kerja BRI
Bagi nasabah baru maupun lama yang ingin mengajukan KUR BRI tahun 2024, harus sesuai dengan alamat di KTP dan wilayah kerja BRI di tempat Kamu.
Sistem pada BRISPOT Mantri sudah diatur sesuai dengan kode pos desa wilayah BRI tersebut.
Jika ada pencairan pinjaman KUR di luar wilayah BRI unit tersebut, maka akan menjadi objek audit yang dapat menimbulkan sanksi bagi mantri dan kepala unit.
Nasabah lama yang sebelumnya tidak sesuai dengan wilayah kerja BRI yang bersangkutan, per Januari 2024, wajib dipindahkan akun serta berkas pinjamannya pada BRI unit yang sesuai, kecuali untuk nasabah penunggak.
Pinjaman KUR tidak bisa disuplai atau dilunasi dengan pinjaman baru
Meskipun Kamu adalah nasabah KUR yang lancar dalam penyetoran setiap bulan, untuk tahun 2024 ini KUR Anda tetap tidak bisa disuplai atau dilunasi dari pencairan pinjaman baru.
Hal ini dikarenakan sistem SP Kemenke telah dilakukan perbaikan yang sesuai dengan aturan. Nasabah wajib melunasi pinjaman lama terlebih dahulu sebelum dilakukan pencairan pinjaman baru. Sayangnya, sistem SIKP ini masih memiliki kekurangan.Pencairan pinjaman gagal karena pelunasan beririsan
Banyak yang bertanya mengenai pencairan pinjaman yang tak kunjung masuk rekening padahal sudah menandatangani akad kredit.
Hal ini kemungkinan besar terjadi karena sistem SIKP Kemenke untuk nomor KTP Kamu tidak kunjung diperbarui.
Pada saat pencairan, masih terbaca bahwa pencairan kredit beririsan atau terlalu dekat dengan pelunasan pinjaman lama.
Editor : Wanda Nurma Saputri