Ini Dia Syarat Pengajuan KUR dengan Plafond Maksimal 100 Juta di BRI

×

Ini Dia Syarat Pengajuan KUR dengan Plafond Maksimal 100 Juta di BRI

Bagikan berita
Ini Dia Syarat Pengajuan KUR dengan Plafond Maksimal 100 Juta di BRI
Ini Dia Syarat Pengajuan KUR dengan Plafond Maksimal 100 Juta di BRI

Selanjutnya, mengenai suku bunga KUR 100 juta di BRI.

Pertama, pinjaman pertama bunganya 6% per tahun jika pinjaman 100 juta merupakan pinjaman KUR untuk pertama kali.

Kedua, pinjaman kedua bunganya 7% per tahun untuk suplesi pertama.

Ketiga, pinjaman ketiga bunganya 8% per tahun untuk suplesi kedua.

Keempat, pinjaman keempat bunganya 9% per tahun untuk suplesi ketiga jika limit pinjaman KUR-nya masih tersisa.

Pembahasan berikutnya yaitu kriteria calon debitur dengan plafon 100 juta di BRI.

Kriteria Calon Debitur Plafon 100 Juta

Pertama, belum pernah menikmati kredit atau pembiayaan investasi atau modal kerja komersial baik di BRI maupun di bank lain. Artinya, jika nasabah pernah menerima kredit umum komersial, meskipun sudah lunas, tidak dapat diberikan atau dilayani KUR tahun 2024 ini.

Jika debitur pernah menerima kredit komersial, maka nasabah tersebut tidak memenuhi persyaratan kriteria calon debitur. Sistem terbaru SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) akan membaca hal tersebut melalui SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dan menyatakan bahwa calon debitur tidak memenuhi syarat karena pernah menerima kredit komersial.

Kedua, boleh memiliki kredit konsumsi. Calon nasabah KUR 100 juta boleh memiliki pinjaman konsumtif seperti KPR, KKB, kartu kredit, leasing, kredit pensiunan, serta kredit pembiayaan berbasis teknologi informasi dengan tujuan konsumtif, dengan syarat riwayatnya harus lancar dan masih terdapat kemampuan bayar untuk memenuhi setoran KUR.

Ketiga, tidak bisa suplesi atau gapleh. Pengajuan KUR BRI tahun 2024 ini tidak dapat dilakukan suplesi atau pengajuan kembali dengan pelunasan pinjaman lama dari pinjaman baru. Pengajuan kembali KUR BRI untuk tahun 2024 harus melunasi pinjaman lama terlebih dahulu.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini