Dinsos Kabupaten Blitar Fungsikan DBHCHT 2024 untuk Bantuan BLT Bagi Buruh Pabrik Rokok dan Buruh Tani Tembakau

×

Dinsos Kabupaten Blitar Fungsikan DBHCHT 2024 untuk Bantuan BLT Bagi Buruh Pabrik Rokok dan Buruh Tani Tembakau

Bagikan berita
Dinsos Kab Blitar Salurkan BLT bagi Buruh Pabrik Rokok dan Buruh Tani Tembakau
Dinsos Kab Blitar Salurkan BLT bagi Buruh Pabrik Rokok dan Buruh Tani Tembakau

"Adapun kriteria penerima bantuan, yakni para penerima harus memiliki KTP Kabupaten Blitar dan bekerja di pabrik rokok yang tersebar di wilayah Kabupaten Blitar atau di dua perusahaan rokok yang ada di Kota Blitar," jelasnya.

Sambungnya, setiap penerima bantuan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar 300 ribu rupiah per bulan. Bantuan ini akan diberikan selama empat bulan berturut-turut, dan pencairannya akan dilakukan melalui Bank Jatim.

"Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para buruh dan meningkatkan kesejahteraan mereka," harapnya.

Dijelaskannya, pada tahun ini Dinas Sosial Kabupaten Blitar mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar 3,5 miliar rupiah. Seluruh dana ini akan digunakan untuk memberikan bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.

"Memastikan bahwa tidak ada penerima yang terlewatkan atau tidak sesuai kriteria, Dinas Sosial akan terus memantau pelaksanaan penyaluran bantuan.

Editor : Santo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
5. Kupas Jatim