JATIMKUPASONLINE.COM - Mulai Senin depan 16 September 2024, Skema pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tidak berlaku.
Karena tepat pada tanggal 16 September 2024 adanya Libur Hari Maulid Nabi Muhammad SAW.
Tidak berlakunya sistem ganjil genap tersebut tertuang pada surat Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Sama-sama kita ketahui, bahwa sistem Ganjil Genap (Gage) di Ibu Kota Jakarta biasanya berlaku Senin hingga Jumat.
Ganjil Genap berlaku di 25 titik di jalan Jakarta dengan dua sesi waktu.
Yaitu sesi pertama pagi hingga siang mulai dari 06.00 hingga 10.00 WIB.Lalu sesi kedua dari sore hingga malam pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Kamu harus menyesuaikan plat nomor kendaraan kamu dengan tanggal jalan.
Agar terhindar dari sanksi densa maksimal Rp500.000 jika terjaring.
Berikut ini daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
Editor : Wanda Nurma Saputri