Mulai Hari Ini! Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Gajinya!

Ă—

Mulai Hari Ini! Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Gajinya!

Bagikan berita
Mulai Hari Ini! Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Gajinya!
Mulai Hari Ini! Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Gajinya!

JATIMKUPASONLINE.COM - Hari ini 17 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuka pendaftaran Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga 28 September 2024.

KPPS merupakan petugas atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Nah bagi kamu yang berminat mendaftar sebagai KPPS Pilkada 2024, simak artikel ini sampai selesai.

Karena pada artikel ini akan membahas mengenai syarat, cara daftar dan gaji KPPS Pilkada 2024.

Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

1. Warga negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
5. Kupas Jatim