KUPASONLINE.COM, Blitar - Ratusan warga Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Blitar menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Kamis (19/9/2024). Dalam kesempatan itu juga menyerahkan surat gugatan ke PN.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait SK Pengesahan Pengurus PCNU periode 2024-2029. dan menilai SK nomor 370/2024 yang mengesahkan Pengurus PCNU Kabupaten Blitar cacat hukum dan meminta agar SK tersebut dibatalkan.
Joko Nuriyanto, Koordinator Forum Warga NU Kabupaten Blita menegaskan, gugatan ini merupakan langkah yang terpaksa mereka ambil sebagai respons atas ketidakadilan yang dirasakan oleh warga NU.
“Ini warga Nahdlatul Ulama, jadi kami peduli atas terjadinya ketidakadilan di NU ini. Ini kita mengawal kuasa hukum kita untuk mendaftarkan gugatan itu yang sebenarnya ini bagi kami sangat terpaksa dengan alasan tertentu kita terpaksa melayangkan gugatan itu,” ungkapnya.
Kegiatan ini dilakukan oleh beberapa pengurus MWC, ranting dan ratusan warga NU untuk mendukung tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh warga dalam melakukan gugatan di Pengadilan.
“Tidak menutup kemungkinan nanti akan diikuti oleh teman-teman yang lain MWCNU karena ini memang agak mendadak kita,” tegas Joko Nuriyanto.Permasalahan ini bermula saat PBNU melayangkan surat pemilihan ulang Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Blitar pada 22 Maret 2024. Padahal, PCNU Kabupaten Blitar baru saja menyelenggarakan Konferensi Cabang XVIII pada Februari 2023, yang memilih Arif Fuadi sebagai Ketua Tanfidziah. Namun, selama satu tahun, SK Pengesahan Ketua Tanfidziah tersebut tidak juga dikeluarkan.
Sebaliknya, pada Maret 2024, PBNU mengeluarkan surat yang membatalkan Ketua Tanfidziah terpilih dan meminta diadakannya pemilihan ulang. Dalam pemilihan ulang tersebut, menunjuk Muqorobin sebagai Ketua tanfidz. Putusan ini memicu kekecewaan warga NU yang merasa hak-haknya tidak diakui.
Mashudi, kuasa hukum warga forum NU, menegaskan bahwa gugatan ini merupakan upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak warga NU Kabupaten Blitar yang merasa dirugikan.
“Perlu saya tegaskan bahwa pada hari ini kita melakukan hak atau upaya hukum terhadap hak-hak warga NU Kabupaten Blitar yang mana tidak menerima atas SK PBNU karena dinilai cacat hukum maka dari itu kita memohon kepada Pengadilan Negeri agar keadilan bisa diterima oleh warga NU yang mengawal kita untuk mengajukan gugatan,” ucap Mashudi.
Editor : SantoSumber : Berbagai sumber