Baleho Masih Terpampang, Tim RISKY Laporkan Petahana Bupati Blitar Atas Dugaan Pelanggaran

×

Baleho Masih Terpampang, Tim RISKY Laporkan Petahana Bupati Blitar Atas Dugaan Pelanggaran

Bagikan berita
Baleho Bupati Blitar Rini Syarifah
Baleho Bupati Blitar Rini Syarifah

"Kami meminta Bawaslu untuk tegas dan profesional dalam menangani kasus ini," lanjut Huda.

Peristiwa ini diduga melanggar Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye, terutama Pasal 54 dan Pasal 61. Pasal 54 menyebutkan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri kembali harus cuti dan dilarang menggunakan fasilitas terkait jabatannya selama kampanye.

Sementara itu, Pasal 61 melarang penggunaan fasilitas negara yang dapat menguntungkan petahana dalam pemilihan, termasuk kendaraan dinas dan sarana lain yang dibiayai oleh APBD.

"Ini jelas menciptakan ketidakadilan, karena penggunaan baliho tersebut memberikan keuntungan bagi petahana," pungkas Huda.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Blitar telah mengeluarkan surat imbauan pada 23 September 2024, meminta 31 instansi Pemkab Blitar untuk menurunkan baliho sosialisasi yang menampilkan gambar Mak Rini sebelum masa kampanye dimulai. (**)

Editor : Santo
Sumber : Berbagai sumber
Bagikan

Berita Terkait
Terkini