"Faktanya, baliho-baliho itu masih ada di mana-mana. Apa ini bukan hoaks namanya? Jika masalah baliho saja tidak jujur, bagaimana nanti soal anggaran?" imbuh Huda.
Selain itu, Huda juga menyebutkan bahwa baliho-baliho lain seperti himbauan pembayaran PBJT di Jalan Raya Desa Tuliskriyo Kecamatan Sanankulon, serta baliho-baliho di kecamatan lain, masih terpasang di tempat strategis. Keberadaan baliho tersebut memunculkan pertanyaan apakah ada baliho serupa di daerah pedesaan yang lebih sulit dijangkau.
Bawaslu sebelumnya telah memerintahkan seluruh instansi Pemkab Blitar untuk mencopot baliho-baliho bergambar Mak Rini, mengingat pemasangan baliho yang menggunakan anggaran negara atau APBD tidak boleh digunakan dalam kampanye.
"Pemasangan baliho dengan dana APBD ini melanggar aturan. Seharusnya, memasuki masa kampanye, semua baliho tersebut sudah tidak ada lagi. Pemkab Blitar seperti mengabaikan perintah Bawaslu," lanjut Huda.Miftakhul Huda, yang juga merupakan mantan ketua KPU Kabupaten Blitar, menekankan pentingnya penggunaan media yang bertanggung jawab, mengingat masyarakat sudah semakin cerdas dalam menilai informasi. "Fakta di lapangan menunjukkan baliho-baliho tersebut masih terpampang, sementara berita menyatakan telah dibersihkan," jelasnya. **
Editor : SantoSumber : Berbagai sumber