Saat ini, Polres Blitar Kota masih melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian. Proses hukum berjalan sesuai dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak, yang mengatur soal penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan kematian.
Meski penyelidikan terus berlanjut, belum ada tersangka yang ditetapkan hingga kini. (**)
Editor : Santo