Ia menegaskan bahwa maraknya informasi di media sosial sering kali mempengaruhi opini publik, sehingga diperlukan kolaborasi aktif dalam mengawasi tahapan Pilkada.
"Kita harus memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi yang akurat dan mengawasi jalannya kampanye dengan cermat," ujar Jaka.
Lebih lanjut, Jaka mengingatkan bahwa Pilkada Kabupaten Blitar kali ini sangat berpengaruh terhadap penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) baru untuk periode 2025-2050, mengingat RPJP saat ini akan berakhir pada 2025.
"Keputusan dalam Pilkada ini akan berdampak tak hanya lima tahun, tapi juga pada masa depan Kabupaten Blitar hingga 25 tahun ke depan," tambahnya.Dengan demikian, Bawaslu berharap agar penggiat media sosial di Kabupaten Blitar dapat berperan aktif dalam menjaga proses Pilkada yang adil, jujur, dan transparan.
Editor : Santo