Menyikapi Penutupan Pinjol, Begini Yang Harus Diketahui Nasabah Gagal Bayar Bayar!

×

Menyikapi Penutupan Pinjol, Begini Yang Harus Diketahui Nasabah Gagal Bayar Bayar!

Bagikan berita
Menyikapi Penutupan Pinjol, Begini Yang Harus Diketahui Nasabah Gagal Bayar Bayar!
Menyikapi Penutupan Pinjol, Begini Yang Harus Diketahui Nasabah Gagal Bayar Bayar!

JATIMKUPASONLINE.COM - Mulai banyak pinjaman online yang ditutup oleh OJK.

Penutupan ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti pencabutan izin atau karena pengajuan penutupan akibat kebangkrutan.

Lalu, bagaimana nasib nasabah yang gagal bayar atau terlambat bayar di aplikasi pinjaman online?

Bagi mereka yang gagal bayar atau terlambat bayar di pinjaman online, penting untuk diketahui bahwa semua itu sudah diatur.

Jika pinjaman online tidak mematuhi peraturan OJK, maka izinnya dapat dicabut.

Sebenarnya, pencabutan izin tidak dilakukan secara langsung, tetapi melalui peringatan tertentu, misalnya tidak memenuhi syarat nilai minimum anggaran.

Pinjaman online biasanya diberikan waktu untuk memenuhi syarat tersebut, dan jika tidak tercapai, barulah izinnya dicabut.

Kadang kita tidak perlu terlalu mempedulikan apakah izin pinjaman online ini akan dicabut atau tidak.

Yang perlu kita perhatikan adalah nasib nasabah yang gagal bayar.

Apakah utangnya otomatis lunas atau bagaimana?

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini