Menyikapi Penutupan Pinjol, Begini Yang Harus Diketahui Nasabah Gagal Bayar Bayar!

×

Menyikapi Penutupan Pinjol, Begini Yang Harus Diketahui Nasabah Gagal Bayar Bayar!

Bagikan berita
Menyikapi Penutupan Pinjol, Begini Yang Harus Diketahui Nasabah Gagal Bayar Bayar!
Menyikapi Penutupan Pinjol, Begini Yang Harus Diketahui Nasabah Gagal Bayar Bayar!

Terkadang, data untuk masuk ke OJK atau laporan pencabutan utang tidak bersifat real-time, tergantung pada pinjaman online tersebut.

Ada yang terlambat diproses di OJK, dan ada juga yang benar-benar menjadi lunas utangnya.

Ketika pinjaman online sudah tidak beroperasi, kita tidak dapat membayar utang tersebut.

Jadi, jika ada yang mengalami hal ini, wajib untuk mengurusnya ke bank yang bekerja sama dengan pinjaman online tersebut.

Kita harus mencari tahu ke mana utang kita harus dibayar.

Jika utang kita murni berasal dari pinjaman online, kita dapat mengurus pelunasan tersebut.

Namun, jika utang tersebut sebenarnya adalah bagian dari kerja sama dengan bank, maka kita tetap harus membayar ke bank tersebut.

Jadi, apakah utang pasti lunas secara otomatis? Belum tentu.

Kita harus terlebih dahulu mengetahui kondisi pinjaman online tersebut, apakah hanya dibekukan sementara atau benar-benar tutup selamanya.

Itulah yang akan menentukan apakah utang Anda akan lunas atau tidak.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
5. Kupas Jatim