Jaka juga mengatakan, bahwa dugaan pelanggaran ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat, meski mereka tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki secara langsung.
Baca juga: Temui Mahasiswa Demo Tolak Kenaikan BBM, Wabup Rahmat dan Forkopimda Blitar Duduk Bersama Di Jalan
“Jadi ini terkait masalah dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada 2024, dalam hal ini KPU maupun Bawaslu, yang merupakan ranah dari divisi hukum masing-masing paslon,” paparnya.
Menurutnya, tujuan utama aksi tersebut adalah mengingatkan KPU dan Bawaslu agar menjaga netralitas dalam proses penyelenggaraan Pilkada.
Selain itu, Jaka juga menekankan pentingnya penyelenggaraan pemilu yang bersih dan adil agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.“Kami tidak memiliki kewenangan maupun hak untuk menyikapi atas dugaan pelanggaran, kami hanya mendengar informasi dari masyarakat terkait adanya tidak netralnya KPU maupun Bawaslu di dalam tahapan-tahapan Pilkada 2024,” imbuhnya.
Editor : Santo