KUPASONLINE.COM, Blitar - Seorang karyawan Koperasi Exindo Jaya Mandiri yang berlokasi di jalan Widuri Kota Blitar berinisial S (34) harus mengalami nasib tragis lantaran diduga dianiaya oleh pengawas dan pimpinannya. Kejadian penganiayaan tersebut dialami korban S, pada sabtu dini hari lalu sekitar jam 00.30.
Hal ini dituturkan Ir.Joko Trisno Mudianto S. H kepada awak media di sebuah cafe di Kota Blitar, Senin (28/10/24) malam. Joko juga menyampaikan, saat itu dirinya mendapatkan pengaduan dari calon istri klienya, bahwa mereka akan berupaya menutup tanggungan korban namun tidak ditolak karena masih belum genap.
Padahal imbuh Joko, sewaktu melamar kerja, ijazah korban juga diminta koperasi sebagai persyaratan, itu kan juga bisa dipakai sebagai jaminan, walaupun secara undang-undang menahan ijazah juga tindakan yang tidak perbolehkan.
Joko Trisno kembali menuturkan, bahwa korban sempat di rantai kakinya dan di borgol dengan dalih agar tidak melarikan diri, sebelum terjadi dugaan penganiayaan pada dini hari itu."Lalu klien kami S (korban), sempat dipukul, begitu jatuh diangkat dan kembali dibenturkan di tembok, sampai berulang kali hingga tak sadarkan diri, yang mengakibatkan hidung dan mulutnya mengeluarkan darah serta kepala dan mukanya mengalami luka lebam," ujarnya.
Editor : Santo