Langkah-langkah awal yang diambil oleh polisi mencakup interogasi terhadap pelaku, pengumpulan barang bukti, serta penahanan tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana yang tidak ringan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga batas-batas etika dalam penggunaan media sosial dan menghormati privasi diri maupun orang lain.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Blitar, IPDA Putut Siswahyudi, berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak."Kami ingin masyarakat lebih berhati-hati dalam penggunaan media sosial dan tidak mudah terpancing untuk menyebarkan konten negatif yang dapat berdampak hukum," tegasnya. (*)
Editor : SantoSumber : Hms