KUPASONLINE.COM Blitar – Satreskrim Polres Blitar berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku berinisial KBP alias RF (27), warga Dusun Tambakrejo, Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
RF, seorang buruh harian lepas, diduga melakukan tindak pidana dengan membuat dan menyebarluaskan video bermuatan pornografi melalui media sosial. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 31 Oktober 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Pakis, Kabupaten Malang.
Berdasarkan informasi dari Kasubsi PIDM Sihumas Polres Blitar, IPDA Putut Siswahyudi, tindakan Raffa ini dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati karena diputuskan oleh kekasihnya, TS, yang juga muncul dalam video tersebut.
“Terduga pelaku mengaku menyebarkan video tersebut di Facebook sebagai bentuk pelampiasan emosinya,” jelas Putut.Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel Realme berwarna hitam-biru yang menyimpan video pornografi, serta beberapa potong pakaian milik pelaku.
Editor : SantoSumber : Hms