Ketua DPRD Supriadi menjelaskan, bahwa rapat ini dilaksanakan berdasarkan dua hal penting.
Pertama, menindaklanjuti surat Bupati Nomor B/900/382.1/409.6/2024 tanggal 13 September 2024 terkait penyampaian Nota Keuangan APBD 2025, Ranperda tentang APBD 2025, serta Ranperkada tentang Penjabaran APBD 2025.
Kedua, menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan dengan ketua-ketua fraksi DPRD Kabupaten Blitar, sesuai Tata Tertib DPRD Nomor 2 Tahun 2019, Pasal 32 tentang Alat Kelengkapan DPRD.
Sementara itu, dalam penjelasannya, Pjs. Bupati Blitar menekankan pentingnya agenda ini sebagai bagian dari kesinambungan pembangunan daerah.“Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya merupakan bentuk nyata pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelasnya.
Editor : Santo