Bimtek ini juga menjadi ajang sosialisasi regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.
Regulasi ini memberikan panduan lebih jelas dalam pengelolaan aset desa, termasuk prosedur penatausahaan, pemindahtanganan, hingga penyelesaian masalah aset desa, terutama tanah yang belum tersertifikasi.
Sorotan utama dalam kegiatan ini adalah peluncuran Aplikasi Sipades 3.0. Aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri ini dirancang untuk mempermudah proses pengelolaan aset desa, baik secara online maupun offline.
Pemkab Blitar, bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, memastikan aplikasi tersebut dapat diakses secara luas oleh seluruh desa.Dalam kesempatan tersebut, Bupati Rini mengungkapkan rasa bangganya atas penghargaan yang diterima Pemkab Blitar dari Kementerian Dalam Negeri pada 2023 dalam kategori "Pembinaan Dalam Sertifikasi Tanah Kas Desa." Penghargaan ini menjadi bukti keseriusan Pemkab dalam mendukung desa-desa menata aset mereka.
Editor : Santo