Salah satu kendala utama dalam pencairan ADD adalah belum diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pagu ADD tahun ini. Kepala Desa Wonorejo, Fendriana Anitasari, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari Kepala Dinas PMD, Perbup tersebut masih dalam proses penyusunan.
“Bukan hanya soal Siltap, tapi juga demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa. Banyak kebutuhan operasional yang bergantung pada ADD,” jelas Fendriana.
Ia berharap Perbup tersebut segera diterbitkan setelah pelantikan bupati baru pada 6 Februari 2025, sehingga pencairan ADD bisa dilakukan tanpa hambatan lebih lanjut.
Menanggapi keresahan para kepala desa, Kepala Dinas PMD Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, menegaskan bahwa pihaknya tengah menyusun draft Perbup agar pencairan ADD dapat segera direalisasikan.“Siltap belum turun karena masih menunggu Perbup dan kepastian alokasinya. Namun, kami pastikan sebelum Lebaran dana ADD sudah bisa disalurkan,” ujarnya.
Editor : SantoSumber : Berbagai sumber