DPRD Kabupaten Blitar Rapat Paripurna Pemaparan Pokok-Pokok Pikiran untuk Pembangunan 2026

×

DPRD Kabupaten Blitar Rapat Paripurna Pemaparan Pokok-Pokok Pikiran untuk Pembangunan 2026

Bagikan berita
DPRD Kab Blitar Rapat paripurna pemaparan pokir untuk pembangunan 2026
DPRD Kab Blitar Rapat paripurna pemaparan pokir untuk pembangunan 2026

KUPASONLINE.COM, Blitar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna di Graha Paripurna DPRD, Selasa (11/03/2025). Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD, sebuah dokumen yang berisi gagasan serta aspirasi masyarakat yang akan menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan daerah.

Hadir dalam rapat tersebut, Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, M.M., Wakil Bupati Beky Herdihansah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, anggota DPRD, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, yang memimpin jalannya rapat, menegaskan bahwa penyampaian Pokok-Pokok Pikiran ini merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Dokumen tersebut harus disampaikan paling lambat satu minggu sebelum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD dimulai.

"Pokok-Pokok Pikiran DPRD menjadi salah satu pijakan penting dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta penganggaran APBD Kabupaten Blitar tahun 2026. Dengan adanya dokumen ini, aspirasi masyarakat dapat lebih terakomodasi dalam kebijakan pembangunan," ungkap Supriadi.

Dalam pemaparannya, juru bicara DPRD, Nasikhah, menyampaikan bahwa fokus utama dalam dokumen ini mencakup tiga sektor strategis. Pertama, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) agar generasi mendatang lebih unggul dan berdaya saing. Kedua, pertumbuhan ekonomi berbasis pertanian dan industri pengolahan sebagai motor penggerak kesejahteraan masyarakat. Ketiga, pembenahan tata kelola pemerintahan guna memperkuat pelayanan publik yang lebih efektif dan transparan.

Editor : Santo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
5. Kupas Jatim