Para tersangka kini dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami tak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran terhadap aliran dana terus dilakukan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkas Plt. Kajari Blitar itu.Publik Kabupaten Blitar terus menanti langkah tegas dan transparan dari penegak hukum untuk mengungkap tuntas kasus tersebut. (San)
Editor : Santo