Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar masih mendalami keterlibatan berbagai pihak dan mengungkap aliran dana serta pihak yang harus bertanggungjawab, " papar, Andrianto.
Ia menambahkan, bahwa pada hari ini Kamis Tanggal 24 April 2025 tersangka berinisial HB alias BS menitipkan uang pengganti sejumlah Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).
Sementara itu, kuasa hukum tersangka HB alias BS menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas administratif sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Ia berharap proses hukum ini berjalan adil dan menyeluruh, dengan memeriksa seluruh pihak yang terlibat serta mempertimbangkan peran dan tanggung jawab masing-masing dalam proyek tersebut. (*) Editor : Santo