KUPASONLINE.COM, Blitar - Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, berinisial HB atau BS, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada Kamis (24/4/2025). Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari sembilan jam, HB keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan diborgol, sebelum akhirnya digiring ke Lapas Kelas II B Blitar sekitar pukul 19.20 WIB.
Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso mengatakan, pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial HB alias BS selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar.
"BS sendiri diketahui sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 April 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-04/M.5.48/Fd.2/04/2025 tanggal 23 April 2025," jelasnya.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Plt Kejari Kabupaten Blitar mengatakan, tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT - 06/M.5.48/Fd.2/04/2025 tanggal 24 April 2024 di Lapas Kelas II B Blitar."Pemeriksaan ini merupakan bagian dari Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi DAM Kali Bentak Pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023.
Editor : Santo