Bupati Blitar Buka Musrenbang RKPD dan Musyawarah PENA INTAN Kab Blitar 2024

Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah membuka Musrenbang RKPD dan Musyawarah PENA INTAN tahun 2024

BLITAR, KUPASONLINE – Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) dan Musyawarah Perempuan, Anak, Penyandang Disabilitas serta Kelompok Rentan (PENA INTAN) Kabupaten Blitar Tahun 2024, bertempat di Hall Kampung Coklat, Kamis (16/3/23).

Dalam kesempatan kesempatan tersebut Bupati Blitar menyampaikan, dimasa mendatang semakin penuh tantangan yang sejalan dengan tuntutan dinamika pembangunan untuk menuju peningkatan kesejahteraan rakyat yang lebih baik lagi.

Bacaan Lainnya

Selain itu Bupati Blitar juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Blitar, atas dukungannya mulai Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) RKPD, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan
(MUSRENBANGCAM) dan Musyawarah Perempuan, Anak, Penyandang Disabilitas dan Kelompok Rentan (PENA INTAN).

“Dalam proses pelaksanaan rangkaian Musrenbang RKPD dan PENA INTAN Tahun 2024 ini mampu, menghadirkan proses perencanaan pembangunan yang efisien, efektif, partisipatif, dan akuntabel, sehingga bermuara pada tercapainya dokumen perencanaan yang semakin berkualitas,” harap Bupati.

Lebih lanjut Bupati Rini Syarifah mengatakan, pembangunan merupakan suatu proses perubahan yang dilakukan
untuk mencapai suatu kondisi ideal yang kita inginkan. Perubahan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, baik itu melalui pengadaan prasarana, penciptaan atau penataan struktur, ataupun pembentukan mentalitas
tertentu.

“Pembangunan juga merupakan suatu proses transformasi dari
kondisi aktual yang dirasakan masih kurang kepada kondisi ideal yang diharapkan dapat dipenuhi.
Keberhasilan suatu program pembangunan haruslah diawali dengan perencanaan yang terarah, cermat dan terukur,” ungkap Bupati Rini.

Pada hari ini, kita melaksanakan Musrenbang dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan untuk tahun 2024 mendatang, atau lebih dikenal dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024.

“Mendasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Pemerintah
dan Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP/D), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM/D) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP/D) sebagai rencana tahunan,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, sebagai rangkaian penyusunan perencanaan pembangunan
berbasis partisipasi masyarakat pada hari ini dilaksanakan Musrenbang RKPD Kabupaten Blitar Tahun 2024, dimana pada tahun ini dilaksanakan juga Musyawarah Perempuan, Anak, Penyandang Disabilitas dan Kelompok Rentan (PENA INTAN).

“Pelaksanaan Musrenbang pada hari ini adalah lanjutan proses
Musrenbang di masing-masing Kecamatan yang telah dilaksanakan pada 20 Pebruari 2023, yang dilanjutkan dengan Verifikasi Usulan kegiatan
Musrenbangcam. Baik secara administrasi maupun lapangan sebagai salah satu indikator bahwa usulan kegiatan tersebut Layak atau tidak layak
dibahas dalam Musrenbang RKPD,” terang Rini Syarifah.

Selanjutnya dalam Musrenbang RKPD dan PENA INTAN
Kabupaten Blitar Tahun 2024 ada beberapa hal yang ingin saya minta untuk menjadi perhatian kita semua dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu juga untuk menunjang pelayanan publik yang berkualitas serta meningkatkan keterpaduan dan efisiensi perlu percepatan dan peningkatan cakupan layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Kami minta bahwa setelah selesai Musrenbang RKPD ini, usulan Reses setiap anggota DPRD, usulan Musrenbang Kecamatan dan Musrenbang Pena Intan, bisa segera dimasukkan ke dalam sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) masing-masing SKPD/OPD, agar Perangkat Daerah teknis bisa segera memverifikasi dan menyampaikan hasilnya dalam rangka penyusunan RKPD.
Dengan demikian, usulan RKPD melalui SIPD ini sebagai dasar untuk perencanaan dan penganggaran selanjutnya seperti KUA-PPAS dan R-APBD, sehingga dihindari perencanaan atau usulan yang dilakukan pada tengah jalan,” tandasnya

Bupati pada kesempatan itu juga berpesan, kepada OPD/SKPD harus sinergitas dengan camat, lurah dan kepala desa terhadap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.

“Saya mengajak kepada semua yang hadir, dan para stakeholders, untuk menyumbangkan tenaga
dan pikirannya di acara Musrenbang RKPD dan Musyawarah PENA INTAN
Tahun 2024 ini, demi kesempurnaan dokumen RKPD Kabupaten Blitar khususnya, dan pembangunan di Kabupaten Blitar pada umumnya,” pungkasnya. (Adv/Kmf)

 

Pewarta-San

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *