Wakil Ketua Mujib Bersama Susi Narulita, Menyambut Kunjungan Mahasiswa Universitas Wahidiyah Kediri ke DPRD Kab Blitar

Wakil ketua DPRD Kab Blitar terima kunjungan mahasiswa dari Kediri. (Foto: Dok Istimewa)

KUPASONLINE.COM – Mahasiswa dari Universitas Wahidiyah Kediri, mengunjungi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, pada Rabu 24 Mei 2023.

Dalam kunjungan tersebut, para mahasiswa langsung ditemui Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib bersama Susi Narulita.

Bacaan Lainnya

Berdiskusi dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar yang berlangsung di ruang kerja DPRD itu, para mahasiswa ingin mempelajari proses pembuatan peraturan perundang-undangan, mulai dari perancangan, persiapan, pengesahan hingga penyebarluasan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib mengatakan, kunjungan mahasiswa ini dalam rangka mendalami terkait dengan mata kuliah Syariah di bidang hukum menanyakan terkait dengan proses pembuatan peraturan daerah.

“Secara teori, mereka sudah mendapatkan materi, tapi implementasinya itu seperti apa, maka tadi banyak pertanyaan dari kawan-kawan mahasiswa, kenapa peraturan daerah itu apa dan kenapa harus ada,” katanya kepada awak media usai menerima kunjungan mahasiswa.

Dalam kesempatan itu, Pimpinan DPRD menjelaskan bahwa peraturan daerah itu ada karena ada beberapa hal, pertama, karena ada peraturan di atasnya, sehingga diperlukan peraturan daerah untuk mengimplementasi Undang-undang diatasnya sebagai dasar pedoman pemerintah daerah untuk melaksanakan UU diatasnya.

Selanjutnya, untuk melindungi warga masyarakat ketika daerah itu memang perlu dilindungi, ada kearifan lokal disitu maka daerah bisa membuat peraturan daerah, senyampag peraturan daerah yang dibuat daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya.

“Itulah substansi yang tadi kami sampaikan kepada para mahasiswa, disamping memang banyak pertanyaan dari mereka,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam forum tadi juga muncul pertanyaan peraturan daerah terbit atau diusulkan oleh siapa, maka pihaknya menjawab, peraturan daerah bisa diinisiasi oleh legislatif dan eksekutif.

“Misalkan peraturan daerah terkait tarif kenaikan retribusi, dimana harus dilakukan penyesuaian, maka harus didahului dengan peraturan daerah sebagai dasar tarif pengenaan retribusi yang dibebankan pada masyarakat,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, pimpinan DPRD Kabupaten Blitar. juga berpesan, nantinya bisa mengimplementasikan di masyarakat, agar semuanya bisa bermanfaat dari ilmu yang didapat dari bangku kuliah.

“Karena generasi mudalah yang nantinya menjadi penerus dari seperti kami-kami ini, yang akan menjadi harapan bagi semua masyarakat luas di kemudian kelak.

Terlebih ilmu yang telah didapat di bangku kuliah tersebut, selain bermanfaat bagi dirinya sendiri, harapannya juga dapat bermanfaat untuk orang lain untuk bersama menuju Indonesia ke jaman keemasan,” pungkasnya. (San)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *