Datangi Pemkab Blitar, Warga Sumberasri dan FPPM Tuntut Pemda Tertibkan Perkebunan Yang Tidak Taat Aturan

Datangi Pemkab Blitar, Warga Sumberasri dan FPPM Tuntut Pemda Tertibkan Perkebunan Yang Tidak Taat Aturan
Datangi Pemkab Blitar, Warga Sumberasri dan FPPM Tuntut Pemda Tertibkan Perkebunan Yang Tidak Taat Aturan

KUPASONLINE.COM – Aksi demo dilakukan puluhan warga Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar bersama dengan Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) di depan Pemkab Blitar, Selasa (30/05/2023).

Dalam aksi demo tersebut mereka menuntut Pemkab tertibkan perusahaan pengelola perkebunan yang tidak sesuai aturan.

Bacaan Lainnya

Aksi dilakukan jam 10 pagi, mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan satpol PP Kabupaten Blitar. Para pendemo datang dengan menggunakan 4 truk.

Korlap aksi Mohammad Trijanto yang juga merupakan Ketua KRPK mengatakan bahwa aksi yang dilakukan ini untuk meminta Pemkab Blitar menertibkan perusahaan perkebunan yang nakal dan tidak sesuai aturan.

Selain itu juga meminta agar perkebunan mematuhi terkait adanya 20 persen lahan untuk plasma masyarakat setempat.

” Saya meminta kepada Pemkab Blitar agar membantu masyarakat sekitar perkebunan tentang plasma yang sudah diatur bagi perusahaan yang mengelola perkebunan milik pemerintah.” Ujar Trijanto.

Trijanto menyebut, dalam aturannya bahwa setiap perusahaan pengelola HGU milik pemerintah harus mentaati aturan, salah satunya adalah memberikan 20 persen lahan untuk plasma bagi masyarakat sekitar perkebunan.

Plt Kepala Dinas Perkim Adi Andaka dan Plt Kepala Bakesbangpol Kabupaten Blitar Budi Hartawan, menemui dan menerima para pendemo dalam kesempatan tersebut.

Dan pada pertemuan yang difasilitasi oleh Pemkab Blitar hadir Kabid Sengketa Pertanahan dari BPN Kabupaten Blitar.

Siang itu, sejumlah tuntutan diserahkan melalui surat oleh beberapa perwakilan pendemo yang ditujukan kepada Bupati Blitar Rini Syarifah, diantaranya adalah pelaksanan program plasma, evaluasi perijinan perkebunan dan cabut ijin perkebunan yang tidak mentaati aturan.

Sampai berita ini di tayangkan pihak perkebunan belum ada keterangan terkait hal tersebut. (*/San)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *