Polres Blitar Kota ungkap Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Luar Negeri

×

Polres Blitar Kota ungkap Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Luar Negeri

Bagikan berita
Polres Blitar Kota ungkap dugaan kasus TPPO. (Foto: Dok istimewa)
Polres Blitar Kota ungkap dugaan kasus TPPO. (Foto: Dok istimewa)

KUPASONLINE.COM - Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran secara ilegal ke luar negeri dengan menangkap dua tersangka beserta sejumlah barang bukti.Kedua tersangka yaitu ESP (51) dan NA (26), ibu dan anak asal Desa Bagelenan, Kecamatan Srengat.

"Ada dua pelaku, yaitu ESP dan NA yang kami amankan terkait kasus dugaan TPPO. Kedua tersangka kami tangkap di rumahnya pada Minggu (18/6/2023). Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono saat Konferensi Pers, Rabu 21 jUNI 2023.Satreskrim Polres Blitar Kota juga menyelamatkan satu korban dalam kasus itu.

Satu korban, yaitu, Stella Lope (34), warga Manado, Sulawesi Utara.Dalam kasus itu, kedua pelaku, ESP dan NA berbagi tugas untuk menjalankan misi.

ESP berperan sebagai tim lapangan untuk menawarkan jasa lewat media sosial dan promosi dari mulut ke mulut.Sementara anaknya, NA bertugas melakukan wawancara kepada para korban.

Tersangka ESP menawarkan jasa bisa mengirimkan atau membantu orang untuk bekerja di Singapura sebagai perawat bayi, perawat orang tua maupun sebagai pengurus rumah tangga (IRT) lewat media sosial dan dari mulut ke mulut.Tersangka mengaku bisa segera memberangkatkan korban ke Singapura.

Tersangka mengklaim memiliki ikatan kerja sama dengan agensi yang ada di Singapura.Sebagai iming-iming, biaya para korban ditanggung oleh tersangka terlebih dahulu

hingga korban bekerja di Singapura.Korban mengembalikan biaya pemberangkatan kepada tersangka dengan cara potong gaji sebesar Rp 5 juta sampai Rp 6 juta selama enam bulan.

Selama belum berangkat ke Singapura, tersangka menyiapkan penampungan di rumah tersangka dengan jaminan mendapatkan makan dan pelatihan kerja maupun pelatihan bahasa asing."Korban sendiri dijanjikan akan diberangkatkan kerja ke Singapura dengan gaji minimal Rp 7 juta per bulan. Tapi, dalam praktiknya, berbeda dengan apa yang dijanjikan tersangka kepada korban," ujarnya.

Menurut AKBP Argowiyono, korban berada di rumah tersangka sejak 5 Juni 2023.Selama di rumah tersangka, korban merasa disekap karena setiap hari dikunci dari luar. Makan untuk korban juga dijatah sehari dua kali.

"Korban tidak boleh keluar rumah. Kalau korban hendak membatalkan pemberangkatan, korban harus membayar ganti rugi kepada tersangka," katanya.Ditambahkan AKBP Argowiyono, sampai saat ini Satreskrim masih mendalami kasus dugaan TPPO tersebut, termasuk mendalami sudah berapa lama tersangka menjalankan bisnis itu.

Editor : Dylan Ikhwan
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini