Polres Blitar Kota ungkap Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Luar Negeri

×

Polres Blitar Kota ungkap Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Luar Negeri

Bagikan berita
Polres Blitar Kota ungkap dugaan kasus TPPO. (Foto: Dok istimewa)
Polres Blitar Kota ungkap dugaan kasus TPPO. (Foto: Dok istimewa)

Dugaannya, tersangka sudah memberangkatkan dua orang ke Singapura secara ilegal."Tersangka memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri tidak sesuai prosedur atau ilegal. Sesuai aturan, pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri dilakukan oleh lembaga, bukan perseorangan," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1). Pasal 4, pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia."Ancaman hukuman Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000,"ujarnya

Korban Stella Lope mengatakan tidak mendapat kekerasan fisik saat berada di penampungan rumah tersangka.Namun, ia merasa disekap karena tidak boleh keluar rumah saat berada di penampungan.

"Ponsel saya juga sering diperiksa oleh tersangka. Ketika saja sakit, saya sempat memberi kabar ke keluarga. Lalu, keluarga hendak menjemput saya di penampungan. Tapi, tersangka minta uang ganti rugi Rp 5 juta kalau saya pulang dari penampungan," katanya.(*/San)

Editor : Dylan Ikhwan
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini