Usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar telah melalui tahap penelitian data administratif, penelitian fisik, dan kunjungan lapangan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Berdasarkan hasil kajian yang mencakup aspek teknis, ekonomis, dan yuridis, DPRD Kota Blitar memutuskan untuk tidak menyetujui usulan tukar guling aset tanah tersebut.
Syahrul Alim menyatakan bahwa rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus dan beberapa fraksi menunjukkan bahwa usulan tukar guling tersebut tidak memenuhi ketentuan.
"Berdasarkan apa yang sudah disampaikan oleh Pansus dan berbagai fraksi, DPRD Kota Blitar tidak dapat memberikan persetujuan untuk tukar menukar tanah ini," jelasnya.Menurut Syahrul Alim, hasil kajian Pansus menunjukkan bahwa tanah milik SMK dr. Ismangil tidak memiliki akses jalan masuk dan membutuhkan bangunan tambahan, seperti jembatan, untuk mengakses nya.
Editor : Santo