KUPASONLINE. COM - DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar Tahun 2024-2044.
Dalam rapat tersebut, akhirnya seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Blitar mendukung dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar Tahun 2024-2044.
Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan bersama antara DPRD Kabupaten Blitar dan kepala daerah Bupati Blitar Rini Syarifah dan Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito serta wakil-wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, di Graha Paripurna DPRD setempat, Rabu 12 Juni 2024.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito, didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i, Susi Narulita dan Mujib, turut hadir, perwakilan Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar dan sejumlah kepala OPD.Ketua DPRD Suwito menyampaikan, rapat paripurna kali ini merupakan tindak lanjut surat dari Bupati nomor B/180.03/2667/409.1.2/2024 tertanggal 21 Mei 2024 perihal penyampaian tindaklanjut hasil evaluasi Ranperda Kabupaten Blitar.
Editor : Santo