Ranperda Jadi Perda Rencana Pembangunan Industri Akhirnya Mendapat Persetujuan dari DPRD Kab Blitar

×

Ranperda Jadi Perda Rencana Pembangunan Industri Akhirnya Mendapat Persetujuan dari DPRD Kab Blitar

Bagikan berita
Ketua DPRD Kabupaten Blitar tandatangani persetujuan Ranperda jadi PerdaTentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar Tahun 2024-2044
Ketua DPRD Kabupaten Blitar tandatangani persetujuan Ranperda jadi PerdaTentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar Tahun 2024-2044

Sementara Bupati Blitar Rini Syarifah dalam sambutannya menyampaikan, terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada saudara Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar atas sumbangan saran, pikiran, waktu dan tenaga, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar tentang tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar Tahun 2024-2044 melalui Panitia Khusus tahun 2023 yang lalu.

Menurutnya, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar adalah salah satu dokumen perencanaan jangka panjang (20 Tahun) yang harus terintegrasi dengan dokumen perencanaan jangka panjang lainnya, yang penyusunannya bersifat mandatory, yaitu amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Bupati menambahkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mewajibkan setiap daerah untuk menyusun rencana pembangunan industri, baik pada tingkat Nasional yang disebut RIPIN (Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional).

Untuk tingkat Provinsi yang disebut RPIP (Rencana Pembangunan Industri Provinsi), dan tingkat Kabupaten/Kota, yaitu RPIK (Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota).

"Sinkronisasi RIPIN dan RPIP menjadi pegangan dalam menyusun RPIK di Kabupaten Blitar.

Editor : Santo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini