Utang Pinjol Ilegal Lunas Tanpa Dibayar? Berikut ini Penjelasannya!

×

Utang Pinjol Ilegal Lunas Tanpa Dibayar? Berikut ini Penjelasannya!

Bagikan berita
Utang Pinjol Ilegal Lunas Tanpa Dibayar? Berikut ini Penjelasannya! (Foto: Tribun Pontianak)
Utang Pinjol Ilegal Lunas Tanpa Dibayar? Berikut ini Penjelasannya! (Foto: Tribun Pontianak)

JATIMKUPASONLINE.COM - Hai teman-teman! Kamu pernah dengar tentang pinjaman online (pinjol) ilegal? Yup, pinjol ilegal sering kali menawarkan kemudahan dalam proses peminjaman, tapi ternyata membawa banyak risiko.

Banyak orang tergiur dan akhirnya terjebak dalam utang yang sulit dibayar. Nah, apakah utang pinjol ilegal bisa lunas tanpa bayar? Yuk, kita bahas lebih lanjut!

Apa Itu Pinjol Ilegal?

Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, mereka beroperasi tanpa pengawasan resmi dan sering kali tidak mematuhi aturan yang ada.

Meski proses pinjamannya cepat dan mudah, pinjol ilegal ini bisa sangat merugikan karena bunga yang tinggi dan cara penagihan yang tidak etis.

Apakah Utang Pinjol Ilegal Harus Dibayar?

Banyak yang bertanya, apakah utang pinjol ilegal harus dibayar? Pemerintah sebenarnya menyarankan agar nasabah yang terjerat pinjol ilegal tidak perlu melunasi utangnya.

Kenapa? Karena pinjol ilegal tidak sah secara hukum, sehingga perjanjian yang dibuat dengan mereka bisa dianggap batal. Jadi, jika kamu saat ini galbay (gagal bayar) di pinjol ilegal, kamu gak perlu panik.

Bagaimana Jika Didatangi Debt Collector?

Kalau kamu didatangi debt collector dari pinjol ilegal, jangan panik!

Kamu bisa melaporkannya ke OJK atau pihak kepolisian, terutama jika mereka menggunakan cara-cara yang tidak etis seperti teror atau intimidasi. Pastikan kamu menyimpan bukti-bukti penagihan yang tidak wajar, ya!

Pinjol Ilegal dan Hukum

Penting untuk diketahui, dalam perjanjian pinjol, ada dua pihak utama: pemberi dana dan penerima dana. Pemberi dana ini biasanya adalah investor yang menyalurkan dana melalui platform pinjol.

Dalam kasus pinjol ilegal, karena tidak terdaftar di OJK, mereka tidak boleh melakukan penagihan secara resmi. Jadi, perjanjian antara pemberi dan penerima pinjaman di platform ilegal bisa dibatalkan secara hukum.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
5. Kupas Jatim