Hadiri Acara Rakor Desa/Kelurahan Se - Kab Blitar Tahun 2024, Ini Pesan Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah

×

Hadiri Acara Rakor Desa/Kelurahan Se - Kab Blitar Tahun 2024, Ini Pesan Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah

Bagikan berita
Bupati Blitar hadir di acra Rakor Desa/Kelurahan se-Kab Blitar
Bupati Blitar hadir di acra Rakor Desa/Kelurahan se-Kab Blitar

Perubahan masa jabatan kepala desa dan BPD harus dibarengi dengan peningkatan pengetahuan dan wawasan yang cukup, agar dalam menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Perubahan masa jabatan kepala desa ini tentunya akan berpengaruh terhadap perubahan RPJM Desa yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan RKP Desa tahun 2025.

"Untuk itu Siklus perencanaan yang sudah terjadwal dengan pasti menuntut desa untuk bergerak cepat menyesuaikan dengan ketentuan regulasi yang baru.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 memberikan kesempatan yang besar bagi desa untuk mengurus tata pemerintahan sendiri, dalam pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa," pesannya.

Selebihnya, Pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini juga berlaku sama untuk kelurahan. Harus mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Editor : Santo
Sumber : Rls
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
5. Kupas Jatim