Kemudian jangka waktunya, ini sama untuk mikro, untuk modal kerja itu 3 tahun, investasi 5 tahun.
Kemudian untuk KUR kecil, 4 tahun, kemudian untuk investasi 5 tahun. Kemudian untuk syarat dokumennya, untuk individu tentunya harus punya KTP beserta pasangan yang sudah menikah, kemudian NPWP untuk pinjaman di atas Rp50 juta, Kartu Keluarga, dan juga surat keterangan usaha atau NIB, kemudian juga BPJS ketenagakerjaan.
Ini khusus untuk yang KUR kecil, kalau untuk yang mikro tidak perlu.
Kemudian untuk nasabah badan usaha, ini sama, akta pendirian dan juga perubahan kalau ada, kemudian pengesahan akte kemunham ini biasanya bareng di notaris didapatkan bersamaan, kemudian NPWP, KTP pengurus, NPWP pengurus, kemudian juga NIB atau TDP, kemudian juga BPJS.
Untuk agunannya, itu bisa tanah kosong, tanah sawah atau bangunan, kemudian bisa kios, apartemen, kendaraan bermotor, dan juga untuk agunan tambahan untuk nilai yang lebih besar, teman-teman bisa agunkan persediaan barang ataupun juga mesin.
Kemudian untuk syarat dan ketentuan yang pertama adalah WNI yang memiliki e-KTP, kemudian perorangan atau badan usaha, kemudian usia minimalnya 21 tahun atau sudah menikah untuk nasabah perorangan. Kemudian usaha sudah berjalan minimal 6 bulan.
Kemudian tidak sedang memiliki KUR berjalan di bank lain. Jadi tidak bisa punya KUR di bank lain. Kalau punya pinjaman yang selain KUR, seperti KPR, kendaraan bermotor, ataupun kartu kredit, itu tidak masalah. Kemudian tidak pernah mendapat fasilitas kredit produktif.Nah, untuk biayanya ini yang menarik, teman-teman, tanpa biaya provisi, kemudian tanpa biaya administrasi.
Ini memang program pemerintah, jadi memang untuk provisi dan administrasi ini tidak ada. Tapi nanti kalau ada keterlambatan ada denda, itu seperti biasa. Untuk biaya lainnya seperti notaris, appraisal, dan asuransi itu untuk yang KUR kecil, untuk pinjaman yang antara Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta.
Kalau di bawah Rp100 juta, itu masuk mikro, tidak pakai notaris, tidak pakai appraisal.
Editor : Wanda Nurma Saputri