Lukas juga menjelaskan, untuk kriteria kelompok tani yang menjadi sasaran penerima bantuan ini adalah mereka yang telah menanam tembakau minimal selama dua tahun terakhir.
Baca juga: Dorongan Swasembada Pangan, DPR- RI Endro Hermono Gelar Bimtek Kenaikan Kapasitas Pertanian
Menurutnya, meskipun luas lahan tidak menjadi patokan utama, kelompok tani yang mengajukan bantuan harus terdaftar dalam database DKPP dan telah diverifikasi oleh petugas lapangan (PPL) serta mantri tani.
“Ada sekitar 200 kelompok tani tembakau di Kabupaten Blitar. Dari pengajuan tersebut, kami melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran.
Salah satu syaratnya adalah tidak boleh ada kelompok tani yang menerima dana hibah dua tahun berturut-turut,” jelasnya.Pihaknya juga menambahkan, proses pendataan dan verifikasi penerima bantuan telah dilakukan secara ketat. Kelompok tani yang memenuhi syarat akan menerima bantuan dalam waktu dekat.
Editor : Santo